menutrut UU no 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sangsi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar 1,5 miliar
sedangkan menurut UU no 18 tahun 2004 pasal 26 tentang perkebunan dilarang membuka dan/atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan hal tersebut Babinsa Koramil 408-03/KT Sertu Karmin Nusi dan kopda Ari Suprianto melaksanakan kegiatan monitoring langsung ditempat titik api yg terletak dipematang guntung di Desa Gunung Megang Kec.Kinal kab. Kaur yang berbatasan dengan Kec.Muara Sahung.Sebaran titik panas ter Update 14-09-2019 (07.00 wib ) s.d 15-09-2019 (07.00 wib)berperan aktif untuk menghimbau kepada masyarakat desa melalui kepala Desa agar supaya pemerintahan di desa menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena melanggar UU dan menimbulkan dampak yang kurang baik untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
0 comments:
Post a Comment