Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Serka Bambang S dan Koptu Ahmad Jamil menghadiri acara Musyawarah Desa Penentuan RKP Th. 2020 di Desa Masria Baru Selasa(17/9/2019)
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Acara di hadiri oleh , Camat di wakili oleh Kasi Pemerintahan Bapak Bahrul Amin, Danramil 408-03/KT diwakili Serka Bambang S dan Koptu Ahmad Jamil, Kades Masria Baru Bapak Herdianto beserta perangkat,Pendamping desa bapak indi ismanto, Pendamping Lokal Desa Ibu Hera, Bhabinkhamtibmas Aipda Suprihatin, Toga Tomas Todat Toda dan masyarakat 60 orang.
Adapun hasil dari usulan RKP yg diperoleh Bidang Pembangunan, Pembangunan Simur Bor sebanyak 2 buah, Pembangunan sarana penerangan lampu tenaga surya 3 titik, siring pasang sepanjang 200M dan sarana air bersih pipanisasi seluruh rumah warga
.
.
0 comments:
Post a Comment