Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Sertu Hengki Kulyadi menghadiri acara Musyawarah Desa Penentuan RKP Th. 2020 di Desa Muara Sahung Rabu(18/9/2019)
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Acara di hadiri oleh , Camat Kec.muara sahung bpk salehjon,S.pd, Danramil 408-03/KT diwakili Sertu Hengki Kulyadi, Kades Desa muara sahung Bapak jusman beserta perangkat,Kepala KUA kec.muara sahung bpk Yaswan,S.ag, kepala puskesmas kec.muara sahung Bapak Tomi.SKM, Pendamping Desa Ibu Mediana, Bhabinkhamtibmas Aipda situros, Toga Tomas Todat Toda dan masyarakat 30 orang.
Adapun hasil dari usulan RKP yg diperoleh Bidang Pembangunan, Mengusulkan supaya di bangun jalan gang desa untuk pelebaran dusun, Penambahan Siring pasang di gang kuburan dan pembuatan jamban/WC bagi masyarakat yg belum ada.
.
0 comments:
Post a Comment