Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Serka Dedy Suparman hadiri rapat penyusunan Peraturan Desa ( Perdes ) tentang penertiban hewan ternak, bertempat di Aula kantor Camat Kaur Tengah Kab Kaur, Selasa (31/10/2023).
Serka Dedy Suparman Babinsa Koramil 408-03/KT menyampaikan bahwa perlunya kesadaran bagi warga yang memiliki hewan untuk mengandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih.
“Setelah disahkannya peraturan Kampung ini maka warga yang memiliki ternak diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi”, ucap Serka Dedy Suparman.
Sementara Camat Luas bapak Lukman, S.Sos menyampaikan bahwa Pemerintah Desadikecamatan Kaur Tengah kerap mendapatkan keluhan dari warga terkait dengan kecelakaan, pengerusakan tanaman dan banyaknya kotoran hewan yang berserakan di jalan akibat hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandangkan.
“Penyusunan Perdes tentang penertiban hewan ternak harus segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar di pemukiman masyarakat”, ujarnya.(BS)