Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Serda Elman Susanto menghadiri acara Musyawarah Desa Penentuan RKP Th. 2020 di Desa Mentiring Kec Semidang Gumay Kab Kaur Jum'at (04/10/2019)
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Acara di hadiri oleh, Kades Mentiring bpk Beriansyah. S sos Beserta Perangkat, Pendamping Desa sdr Indi Iimanto, Pendamping lokal desa Ibu hera Danramil 408-03/KT yang diwakili oleh Babinsa Serda Elman Susanto dan Koptu Ahmad Jamil, Tomas, toga, todat dan masyarakat 120 orang.
Adapun hasil dari usulan RKP yg diperoleh Bidang Pembangunan, Pembuatan sumur gali 6 buah, Lampu jalan 16 buah, Siring pasang lk 200 M dan pengadaan tempat memandikan jenazah 1 buah. Selama melaksanakan kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.
0 comments:
Post a Comment