Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Sertu Sugiatno menghadiri acara Musyawarah Desa Penentuan RKP Th. 2020 di Desa Sukarami Kec Kaur Tengah Kab Kaur Rabu (16/10/2019)
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Acara di hadiri oleh, Camat Kaur tengah yang di wakili Kasi pemberdayaan sdri Kiki, ST, Kades Sukarami bpk Bujang Jaelani Beserta Perangkat, Pendamping Desa Bpk Yandri, Danramil 408-03/KT yang diwakili oleh Babinsa Sertu Sugiatno, Tomas, toga, todat dan masyarakat 30 orang.
Adapun hasil dari usulan RKP yg diperoleh Bidang Pembangunan, Jalan Rabat beton 200 M sebagai jalan sentral produksi, Siring pasang lingkungan 100 M dan WC yg belum ada 20 KK Selama melaksanakan kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.
0 comments:
Post a Comment