Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Desa Pulau Panggung Koramil 408-03/KT Kodim 0408/BS menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) validasi dan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kab Kaur. Senin (10/02/2025).
Musdessus penetapan BLT Dana Desa yang dipimpin langsung oleh Kades Pulau Panggung Mulyadi ini dihadiri Pendamping Kabupaten Suparyadi, Ketua BPD Arpan Epindi beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Panggung, Perangkat Desa Pulau Panggung, Tokoh Masyarakat Desa Pulau Panggung.
Dalam sambutannya Kades Pulau Panggung Mulyadi menyampaikan Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Sedikitnya minimal 10 persen dan maksimal 25 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa,” ungkap Bapak Kades.
Lebih lanjut Kades Pulau Panggung menambahkan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas.
Ditempat terpisah Danramil 408-03/KT Lettu Inf Agus Gunadi mengatakan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Kepala Desa adalah agar sama-sama tahu mengenai warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
“Dengan dihadirkannya Kepala Desa beserta perangkat, karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah Kepala Desa,” ungkap Danramil.
Danramil berharap, Kepala Desa beserta perangkat Desa dapat aktif, jeli dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta Musdesus menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2025 sebanyak 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM.