banner

Monday, December 4, 2023

Babinsa Koramil 408-03/KT hadiri rakor Penertiban alat peraga kampanye (APK)



Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Sertu Yulian Syahri hadiri rakor penertiban alat peraga kampanye (APK) Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten kaur. Senin, (04/12/2023).

Berdasarkan keputusan KPU Kab. Kaur No. 39 Tahun 2023 tentang penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye(APK) salah satunya zona dilarang pemasangan APK simpang tiga/empat sepanjang jalan nasional..

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Merah Syahbana berharap kepada seluruh stekholder, pertai politik, untuk bisa menyepakati hasil rapat pada hariSenin sehingga nantinya pada prosesnya bisa berjalan jujur, adil, aman, lancar dan sehat, masalah ini dengan partai politik terutama stekholder pemaku kepentingan mereka menyepakati ini dan agar proses pelepasan atau penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) itu berjalan dengan baik dan lancar, ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan 
Camat Semidang Gumay diwakili kasi umum dan ketertiban Merlianto,S.Sos, Danramil 408-03/KT diwakili Sertu Yulian Syahri dan Serda Alwi, Kapolsek Kaur Tengah diwakili Kanit Intel Aipda Hutabarat, Wadanki Brimob Ipda A.Hasibuan, Ketua Panwaslu Kecamatan Merah Sabana beserta anggota dan Ketua PPK Gilang Primatoyova(BS).



Share:

0 comments:

Post a Comment

Translate

banner

Blogger templates

Blog Archive