Kaur Tengah - Bertempat di Aula Kantor Camat Semidang Gumay di laksanakan Sosialisasi penyampaian nilai komponen Row Uprating SUTET 150 Kv SG- Tx ,Kegiatan di mulai pkl 08.00 wib dengan dihadiri oleh Wakapolres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi,SH.SIK, Jaksa pengacara Negara kejati Prov Bengkulu Eliarmi ,SH, Camat Semidang Gumay Syaiful Muklis,S.IP, Perwakilan Dinas Perkim Pemda Kab.Kaur A.Abarsya,ST, Danramil 408-03/KT,Lettu INF Agus Gunadi, Kapolsek Kaur Tengah Iptu Koseri,SH, Kades Nusuk Mahyen, Kades Tanjung Harapan Tabri, Kades Awat Mata Taspin Hadman, Kades Padang Panjang Edi Nasution, Babinsa Serda Alwi, serta warga masyarakat terdampak pemasangan kabel jalur sutet di Kecamatan Semidang Gumay sebanyak 29 orang. Selasa (31/01/2023)
Sambutan dari Camat Semidang Gumay bapak Syaiful Muklis, S.IP menyampaikan maksud dan tujuan pembuatan jalur sutet yaitu untuk menyalurkan daya listrik dengan kekuatan 150 Kv untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang semakin berkembang.
“Sedangkan untuk kompensasi yang akan diberikan kepada warga masyarakat yang terdampak hanya satu kali saja dan akan diberikan sebelum penarikan/pemasangan kabel, silahkan warga masyarakat bisa melihat daftar inventarisasi di balai desa maupun kecamatan, mohon dicek apakah sudah benar atau belum prihal data yang mendapat kompensasi,dan diberikan waktu 14 hari kerja untuk melakukan koreksi atau komplain,” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, nilai kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman akan di nilai oleh Tim Apresial yang keputusannya bersifat final dengan formula penghitungan kompensasi = 15% x luas tanah x nilai pasar.
Danramil 408-03/KT Lettu Inf Agus Gunadi berharap kepada semua pihak dengan adanya kompensasi jalur sutet ini tidak ada penyelewengan uang negara dalam penyalurannya kepada warga masyarakat Kecamatan Semidang Gumay yang menerima sesuai daftar yang ada.
Selama kegiatan Sosialisasi berlangsung, berjalan dalam keadaan aman dan tertib, selesai Pkl 11.30 wib,sesi tanya jawab dari berbagai pihak yang berkepentingan juga berjalan aman dan lancar.
0 comments:
Post a Comment