Kaur Tengah – Babinsa Koramil 408-03/KT Sertu Hengki Kulyadi bersama Babinkamtibmas Aipda Sitorus membantu penyelesaian sengketa lahan kebun antara Sdr. Nirwansyah dan Sdr. Ali Haryani mengenai tapal batas tanah yang terletak di Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, Rabu (09/06/2021).
Sebagai Babinsa di Desa Ulak Lebar, Babinsa Koramil 408-03/KT mempunyai fungsi diantaranya menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, dalam hal ini Babinsa Koramil 408-03/KT bersama Babinkamtibmas Polsek Muara Sahung dengan didampingi Kades Ulak Lebar Jonsi Herawansyah dan Ketua BPD Sehatradianto sebagai saksi, memediasi menyelesaikan sengketa tanah antara Sdr. Nirwansyah dan Sdr. Ali Haryani.
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Sertu Hengki Kulyadi.
“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah antara Sdr. Sdr. Nirwansyah dan Sdr. Ali Haryani dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau, selanjutnya kedua belah pihak setuju dengan keputusan bersama yang diambil dan akan dituangkan dalam berita acara Desa pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 di kantor Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment