Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Koptu Ujang Mahrib menghadiri acara Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Padang Jati Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di aula Kantor Desa Padang jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, Jum'at (06/11/2020)
Dalam rangka transparansi dana, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan di desa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Kades Desa. Padang Jati Manaur S beserta perangkat, Ketua BPD ibuk Sisti beserta anggota, Babinkamtibmas Brigpol Wawan, Pendamping Desa Akmilaltubagus Sp, pendamping lokal Desa Metro Spd,Tomas ,todat, toda dan masrakat Desa Padang jati
Babinsa Koramil 408-03/KT Koptu Ujang Mahrib dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat desa Padang Jati untuk ikut mengawasi, dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembangunan.
0 comments:
Post a Comment