Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Sertu Hengki Kulyadi menghadiri acara Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Muara Sahung Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di aula Kantor Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, Kamis (08/10/2020)
Dalam rangka transparansi dana, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan di desa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Camat Kec. Muara Sahung Salehjon Spd, Kades Muara Sahung Jusman, Babinsa Sertu Hengki Kulyadi, Babinkantibmas Aipda Situros, Ketua BPD Ribuansyah, Pendamping Ds.Ibu Mediana, Pendamping kec.Riawan ST, Toda,Tomas,Toga dan Masyarakat 30 org.
Babinsa Koramil 408-03/KT Sertu Hengki Kulyadi dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat desa Muara Sahung untuk ikut mengawasi, dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembangunan.
0 comments:
Post a Comment